Wednesday, August 26, 2009

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGAWI BUKA BIMBINGAN TEHNIS PENYUSUNAN APBDes DAN PAPBDes



Fakta bahwa baru 89 desa dari 213 desa yang telah memasukkan APBDes tahun 2009 untuk dievaluasi, sangat mungkin menjadi penghalang pelaksanaan pembangunan di desa. Dengan demikian hal penting yang perlu dilakukan adalah melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa mengenai kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa serta sumber pendapatan desa. Utamanya dalam proses penganggaran APBDes dan PAPBDes Tahun Anggaran 2009, dengan mengefektifkan peran Kecamatan. Dalam rangka kegiatan ini hari ini Kamis 27 Agustus 2009 bertempat di Ruang Bina Bhakti Praja dilaksanakan kegiatan pembinaan penyusunan APBDes dan PAPBDes. Pelatihan diikuti oleh unsur dari Pemerintah Daerah dan Kecamatan. Setelah mengikuti Bintek ini mereka akan bekerja menjadi tim. Tim terdiri dari unsur satuan kerja terkait, dengan melibatkan semua lulusan STPDN dan para sarjana ekonomi/akuntansi. Unsur satuan kerja menjadi koordinator dibeberapa kecamatan dan Camat menjadi Ketua Tim di wilayahnya masing-masing yang dibantu oleh 4 orang anggota (2 dari unsur sarjana dan 2 dari unsur kecamatan) .



Dengan kegiatan ini diharapkan agar dalam pemberian tambahan penghasilan kepada kepala desa dan perangkat desa, tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Komitmen semua pihak sangat dibutuhkan, sehingga proses pemberdayaan pemerintahan desa dan masyarakat desa akan dapat diwujudkan”.ujarnya Sekretaris Kabupaten Ngawi Mas Agoes Nirbito MW., SH., M.Si. saat membuka kegiatan bintek. Selanjutnya menurut Sekretaris Daerah dalam pembinaan ke desa tim akan melalui beberapa tahapan yaitu: Konsolidasi internal, Pemahaman mekanisme dan prosedur penyusunan APBDes dan PAPBDes, Pembinaan APBDes dan PAPBDes, Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi dan terakhir melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati. Sedangkan bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah yang pertama Monitoring dan Evaluasi APBDes dan PAPBDes, dengan melakukan Identifikasi APBDes dan PAPBDes dan pembinaan penyusunan APBDes dan PAPBDes, kemudian yang kedua adalah identifikasi TPAPD dengan jalan melakukan Identifikasi PADS sehingga dapat diketahui jumlah total PADS dan kepemilikan aset Tanah kas desa selanjutnya dilakukan Identifikasi belanja pegawai untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
Dengan kegiatan ini diharapkan agar dalam pemberian tambahan penghasilan kepada kepala desa dan perangkat desa, tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Komitmen semua pihak sangat dibutuhkan, sehingga proses pemberdayaan pemerintahan desa dan masyarakat desa akan dapat diwujudkan”.harap Sekretaris Daerah menutup Sambutannya.

No comments:

Post a Comment