Wednesday, November 25, 2009

WAKIL BUPATI NGAWI SERAHKAN AKTE NOTARIS LEGALISASI P3A/HIPPA PROGRAM PISP KAB. NGAWI



Acara penyerahan akte notaris legalisasi P3A yang digelar oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kamis (26/11/2009) di Kartika Dwi Paksi menyerahkan 95 akte legalisasi yang diterimakan kepada Pengurus P3A se-Kab. Ngawi. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Dirjen Pengelolahan Lahan dan Air dari Propinsi Jawa Timur, Konsultan PISP (Pengelolaan Irigasi Sistim Partisipasi), Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kepala Bappeda Ngawi, dan pengurus P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) se Kab-Ngawi.
”Akte Notaris legalisasi ini merupakan kegiatan PISP yang tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, sehingga organisasi petani mempunyai hukum tetap yang nantinya bisa bermitra bisnis dengan pihak lain. Setelah menerima Akte ini akan kita sediakan Sekretariat P3A di masing -masing Desa serta kita bantu satu meja dan dua kursi. Dengan harapan P3A tidak hanya papan nama saja namun betul-betul kelembagaan ini eksis, kegiatannya jelas dan persoalan yang menyangkut air bisa diselesaikan ditingkat HIPPA”, sambut Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Ngawi, Ir. Sutrisno, Msi.
Sementara itu Dirjen Pengolahan Lahan dan Air Jatim mengatakan, mendukung sepenuhnya legalisasi akte P3A dan menyatakan bahwa program ini betul – betul dapat dirasakan manfaatnya oleh petani. Salah satu program PISP adalah bagaimana meningkatkan kapasitas/kemampuan dari aspek kelembagaan, karena ke depan tingkat pembiayaan dari pemerintah semakin kecil, untuk itu rasa tanggung jawab dan kesadaran dari petani dalam pemeliharaan irigasi sangat diharapkan seperti yang telah dimanatkan dalam UU 7 tahun 2004 dan PP 20 tahun 2006, bahwa pengelolaan jaringan irigasi tingkat tersier ke bawah sudah menjadi tanggung jawab petani sepenuhnya.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Ngawi menyampaikan, Bahwa mayoritas masyarakat Kab. Ngawi 80 % menggantungkan hidupnya dari pertanian, untuk itu ada 4 hal manejemen yang harus kita perhatikan dan kita lakukan. Yang pertama manejemen secara umum atau kita sebut lahan, kedua manajemen air, ketiga manajemen sistim tanam, yang keempat manajemen pasca panen atau pemasaran. ”Keempat hal ini harus saling berkaitan dan tidak bisa kita pisahkan,” tandas Beliau. Selanjutnya secara simbolis, Wabup memberikan akte notaris legalisasi P3A /HIPPA kepada Kelompok P3A Sumber Tirto Tedjo dari Tambakromo, Sari Tirto dari Mendiro, Ngrambe dan Widya Tirta, Kauman, Widodaren

No comments:

Post a Comment