Tuesday, August 31, 2010

JAWABAN BUPATI NGAWI ATAS PANDANGAN UMUM [PU] FRAKSI – FRAKSI DALAM RANGKA PEMBAHASAN PERUBAHAAN APBD KABUPATEN NGAWI TAHUN ANGGARAN 2010

Sebagai tindak lanjut jawaban Bupati Ngawi atas Pandangan Umum [PU] Fraksi – fraksi dalam Rangka Pembahasan Perubahaan APBD Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2010 yang disampaikan selasa, (23/8), Bupati Ngawi menyampaikan jawaban/tanggapan eksekutif atas Pandangan Umum tersebut, Rabu (24/8) bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Ngawi. Rapat paripurna DPRD itu dihadiri oleh Bupati Ngawi, Ir. H. Budi Sulistyono, Sekda Kab. Ngawi, anggota Muspida, Kepala SKPD Lingkup Pemkab Ngawi serta pengurus organisasi wanita Kabupaten Ngawi.
Tanggapan tentang Pandangan Umum (PU) FPDIP agar undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Bupati Ngawi dalam hal ini memberikan jawaban bahwa dengan adanya program tersebut diharapkan dalam 2 (dua) tahun (tahun 2010 s/d 2011), semua Perda Restribusi dan Pajak Daerah di Kabupaten Ngawi telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.
Tanggapan Fraksi Golkar tentang pandangan umum agar Pemerintah Daerah segera mewujudkan pembangunan Plasa Ngawi yang memadai, Menanggapi hal ini Bupati Ngawi menjelaskan bahwa terkait pembangunan plasa merupakan langkah penanganan terhadap mangkraknya bangunan plasa ngawi dengan melibatkan pengusaha lokal untuk mengambil alih aset dari PT. Mahesa Catur Huma ke Pemerintah Kabupaten Ngawi yang selanjutnya dibangun oleh pengusaha untuk ditempati selama 20 tahun. Rencana pengembangan terhalang oleh pemindahan kantor PJR dan Pos Polisi yang tidak mendapat ijin sehinggga belum ada rencana pembangunan Plasa Ngawi.
Berkaitan atas pandangan umum Fraksi Demokrat yang mempertanyakan tentang pembangunan ruang isolasi dan ruang jenazah RSUD Dr. Soeroto dianggarkan pada RAPBD Tahun Anggaran 2011,Bupati menyampaikan bahwa akan segera ditindaklanjuti pada perencanaan APBD 2011.
Selain itu, Fraksi Hanura yang mempertanyakan tentang pelayanan KTP dan KK dicantumkan tulisan GRATIS, Menurut Bupati agar di himbau kepada seluruh Camat untuk mencantumkan tulisan GRATIS pada papan pelayanan dimasing-masing kecamatan.
Selanjutnya menanggapi pandangan umum PAN agar pencanangan program peningkatan PAD 5 tahun kedepan mencapai 50 milyar (kenaikan 100%) jkangan sampai menimbulkan keberatan masyarakat, menurut penjelasan Bupati, untuk pencanangan program PAD unutk 5 tahun kedepan tidak akan menimbulkan keberatan kepada masyarakat karena pada tahun 2014 batas akhir pelimpahan urusan PBB dari pusat kedaerah. Sehingga penerimaan 100% ke daerah. Disamping ada jenis pajak baru yang akan di perdakan sesuai Undang-Undang 28 tahun 2009.
Dari Fraksi Persatuan Pembangunan tentang pandangan umum bahwa tidak ada lagi iuran CPNS yang mengikuti Latihan Prajabatan karena sudah dianggarkan dalam APDB maupun PAPBD tahun Anggaran 2010, Bupati Ngawi menjelaskan untuk keseluruhan biaya Pelaksanaan Diklat Prajatan 2010 dibebankan kepada CPNS yang bersangkutan.
Terakhir tanggapan dari Fraksi Indonesia Sejahtera pada pandangan umum agar menjaga dan mengawasi kawasan alun-alun menjadi kawasan yang tertib,bersih dan berakhlaq, Bupati Ngawi memberikan jawaban akan segera melakukan penertiban antara lain dengan melakukan operasi dan melakukan pembinaan mereka yang melanggar ketertiban umum. (P’truk/Hd)

No comments:

Post a Comment