Wednesday, September 1, 2010

RAPAT PARIPURNA DPRD TENTANG RENCANA PERUBAHAN APBD TA 2010



Sebagai esensi dari perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 adalah karena diperlukannya penyesuaian program dan kegiatan untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dengan indikator perubahan yang memberi manfaat, perubahan yang lebih efisien dan tepat sasaran ,perubahan APBD yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan dan kemandirian masyarakat serta penyerapan anggaran yang lebih baik. Demikian terungkap dalam penjelasan Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono pada rapat paripurna DPRD Ngawi tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngawi tahun 2010, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Ngawi, Senin (23/8).
Dalam rapat yang dibuka Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto Djatmiko, Bupati Ngawi menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan APBD tahun 2010, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp. 892 Milyar lebih, atau meningkat sebesar 15,59% dari APBD semula yaitu sebesar Rp. 772 Milyar lebih. Sehingga terdapat kenaikan pendapatan daerah sebesar 120 Milyar lebih.
Dijelaskan Bupati Ngawi, bahwa pos belanja daerah direncanakan sebesar Rp 964 Milyar lebih, dari semula sebesar 832 Milyar. sehinnga naik sebesar 131 Milyar atau 15,78%. Dari angka jumlah pendapatan daerah dan jumlah angka belanja daerah tersebut, maka dalam perubahan APBD tahun anggaran 2010, terdapat defisit anggaran sebesar 71 milyar.
Kebijakan umum perubaha pembiyayaan diarahkan untuk terwujunya surplus anggaran yang dapat menutup defisit anggaran yang relative besar, baik melalui penggunaan silpa riiil maupun peningkatan pinjaman Daerah. Maka direncanakan dalam perubahan APBD ini, pembiyaan Netto menjadi sebesar 71 milyar dari semula sebesar 60 milyar, sehinnga naik sebesar 11 milyar atau 18,28%.
Dalam rencana APBD tahun anggaran 2010 ini, pemerintah kabupaten merencanakan untuk melakukan pinjaman kepada pihak ketiga sebesr 40 milyar yang rencananya akan dikembalikan dalam waktu 2 tahun. Dana pinjaman tersebut diperlukan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan sebagai berikut :
1. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Hibah PNPM Mandiri pedesaan, Belanja Hibah Pilkada, Pendamping Pendidikan.
2. Belanja Langsung meliputi Peningkata Sarana dan Prasarana Olah raga, Penyelenggaraan Seni dan Budaya, Jaminan Pemeliharaan Penduduk Masyarakat Miskin, Pembangunan Pasar, Pembangunan Embung, Optimalisasi Jarigan Irigasi, Jaminan Pemeliharaan Penduduk Miskin, Fasilitas Ponkesdes, Fasilitasi Anggaran Bantuan Nasional Bencana Alam, Fasilitasi Program DPIPD Sarana dan Prasarana Persampahan, Fasilitasi Pembangunan Gelanggang Olah raga, Fasilitasi Program DPIPD Sarana dan Prasarana Air Bersih, Penyediyaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan, Fasilitas BEC-TF, Fasilitsi Penyediyaan Dana BOS Jenjang SD/MI/SDLB/SMP/MTS serta Pesabtren.(reza/ptr`k)

No comments:

Post a Comment