Tuesday, October 26, 2010

MEMERANGI NARKOBA, MENYELAMATKAN BANGSA

Salah satu persoalan besar yang tengah dihadapi bangsa Indonesia, dan juga bangsa-bangsa lainnya di dunia saat ini adalah seputar maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

Saat ini, jutaan orang telah terjerumus ke dalam ‘lembah hitam’ narkoba. Dan ribuan nyawa telah melayang karena jeratan ‘lingkaran setan’ bernama narkoba. Telah banyak keluarga yang hancur karenanya. Tidak sedikit pula generasi muda yang kehilangan masa depan karena perangkap ‘makhluk’ yang disebut narkoba ini.

Padahal, kita semua tahu bahwa pondasi utama penyokong tegaknya bangsa ini dimulai dari keluarga. Ketika keluarga hancur, rapuh pula bangunan bangsa di negeri ini. Selanjutnya, keberlangsungan kehidupan suatu masyarakat, bangsa dan negara, ditopang oleh hadirnya generasi penerus, yakni generasi muda. Jika generasi muda sudah kehilangan masa depan, gamang menatap hidup, lantas apalagi yang bisa diharapkan bagi kehidupan bangsa ini di masa yang akan datang?

Untuk itu, Polres Ngawi bekerjasama dengan Badan Narkotika kota (BNK), MUI dan DPC Granat menyatakan perang terhadap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Ini tercermin dari penandatanganan nota kesepahaman (MOU) tentang penegahan, peberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang berlangsung Selasa (25/10). Bertempat di Aula Polres Ngawi. Yang di hadiri oleh Wabup Ngawi, Kapolres beserta perwakilan dari masing-masing organisasi.

Dalam sambutanya Wabup Ony Anwar, ST mengungkapkan permasalahan ini bukan hanya tanggungjawab BNK dan Kepolisian melainkan tugas semua element masyarakat baik instansi pemerintah, swasta maupun organisasi sosial kemasyarakatan untuk bersama-sama untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk mewujudkan kabupaten ngawi yang bebas dari narkoba beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melalukan 2 (dua) mau yaitu :

  1. mau melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.
  2. mau bersedia menjadi saksi, apabila mengetahui pertstiwa penyalahgunaan narkoba.

Dan 2 (Dua) tidak yaitu :

  1. tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika, serta
  2. tidak menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.(reza)

No comments:

Post a Comment