Thursday, January 6, 2011

BUPATI NGAWI LAUNCHING TARIF PARKIR BERLANGGANAN BARU 2010

Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir, Pemkab Ngawi akan memberlakukan parkir berlangganan sepeda motor dan mobil. Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum pasal 9 ayat 3. Pencanangan dan sosialisasi pelaksanaan pemungutan restribusi parkir berlangganan kemarin (31/12) di tandai dengan penandatanganan antara Bupati Ngawi, Kapolres Ngawi dan Dinas Pendapatan Pemprov Jawa Timur. Hadir dalam acara tersebut Muspida, Satker, perwakilan tokoh masyarakat, LSM dan Juru Parkir Kabupaten Ngawi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi Prayitno mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2007 tentang Retribusi pelayanan Parkir di tepi jalan Umum, tarif baru retribusi parkir berlangganan adalah sebagai berikut sepeda motor sebesar 15.000 per tahun, sedan, mobil penumpang, pick up, micro bus sebesar 30.000 per tahun, Bus mini dan Light Truck sebesar 50.000, Bus dan Truck sebesar 75.000 dan Truck Tronton, Gandeng dan Trailer sebesar 100.000.

Sementara itu Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono mengatakan jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Ngawi mengalami kenaikan per tahunnya. Ini merupakan salah satu potensi nyata pendapatan Retribusi parkir di Kabupaten Ngawi. Setiap tahun Retribusi pelayanan parkir di Kabupaten Ngawi hasilnya cukup signifikan. Pada tahun 2010 dari sektor tersebut tercapai target Rp. 285.912.000,- realisasi Rp. 263.665.500,- atau 92,21% Per November 2010.

Kepada petugas parkir di tepi jalan umum Bupati mengharapkan untuk berlaku dengan tertib dan sopan dan mengingatkan untuk tidak memungut biaya parkir kepada pemilik kendaraan bermotor yang sudah berlangganan parkir. (p'truk)

No comments:

Post a Comment