Tuesday, April 19, 2011

SEKRETARIS DAERAH NGAWI ANJURKAN TINGKATKAN PERAN SATLINMAS


“,Satuan perlindungan masyarakat mempunyai peranan penting dan strategis sebagai penanganan dan penanggulangan bencana serta pengamanan langsung pemilukada. Dengan demikian satuan perlindungan masyarakat lebih baik berkualitas di dalam mengemban tugas kenegaraan maupun kemasyarakatan”, ungkap Sekda Kab. Ngawi Agoes Nirbito, SH, Msi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam amanatnya yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi pada Upacara Peringatan HUT Ke-49 Satuan Perlindungan Masyarakat, selasa, 19 April 2011 di Halaman Pendopo Kabupaten Ngawi.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa tema HUT Linmas ke-49 yaitu “,Satuan perlindungan masyarakat siap mengemban tugas dalam membantu memelihara Kamtramtibmas serta mensukseskan Pemilukada” sangat tepat dikaitkan dengan eksistensi Satuan Linmas yang sudah terwadahi dalam PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Khusus pemberdayaan Satlinmas dalam penanggulangan bencana, Mendagri melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 362/4396/SJ tanggal 11 Desember 2009 tentang pemberdayaan Satlinmas dalam membantu kegiatan penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor, telah meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota yang wilayahnya rawan bencana banjir dan longsor agar memerintahkan SKPD yang membawahi Satlinmas untuk memberdayakan aparat Satlinmas seoptimal mungkin dalam membantu program dimaksud.

Guna menunjang tugas-tugas Satlinmas, mendagri memandang perlu dibentuk dan ditingkatkan peran Satlinmas di berbagai event, yang penyelenggaraannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat dan difasilitasi oleh Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk implementasinya agar dimulai dengan meningkatkan penggunaan uniform (pakaian seragam serta atribut Satlinmas) setiap hari senin atau pada moment penting lainnya.

Dengan uniform tersebut, diharapkan dapat mencerminkan jati diri dan jiwa korsa dalam keikutsertaan membangun/memelihara Korps Perlindungan Masyarakat. Sedangkan bagi Pemda yang belum/tidak lagi atau ragu di dalam penggunaan uniform dimaksud, kiranya dapat diaktifkan kembali sebagaimana himbauan Mendagri melalui Surat Edaran Mendagri Nomor : 341/007/PUM tanggal 8 Januari 2007 perihal eksitensi perlindungan masyarakat di daerah.

No comments:

Post a Comment