Tuesday, July 19, 2011

Bupati Ngawi Pimpin Upacara Peringati Hari Koperasi ke 64

‘Koperasi Kuat Rakyat Sejahtera’ demikian tema peringatan Hari Koperasi ke 64 tahun 2011. Melalui tekad dan semaangat yang terkandung didalamnya, diharapkan koperasi dapat menjadi penggerak ekonomi rakyat dan juga soko guru perekonomian nasional, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Demikian sambutan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI yang dibacakan oleh Bupati Ngawi, Ir. Budi Sulistyono pada upacara Peringatan Hari Koperasi ke 64 tingkat Kabupaten, Selasa (12/7) dihalaman DEKOPINDO Kabupaten Ngawi.

Melalui peringatan hari koperasi ke-64 ini diharapkan dapat menjadi salah satu kesempatan kita semua untuk intropeksi diri dan memajukan perkoperasian Indonesia, sehingga dapat menjadi motivator agar menjadi lebih baik. Gerakan Koperasi yang diawali pada tanggal 12 Juli 1947 merupakan tonggak sejarah berdirinya Koperasi, untuk melakukan perubahan kondisi ekonomi rakyat pada waktu itu, dimana para tokoh Kopearsi berkumpul di Tasikmalaya untuk menyelenggarakan Kongres Koperasi I tanggal 12 Juli 1947 yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pemerintah mengharapkan koperasi Indonesia mampu membangun kemandirian yang profesional. Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan akan tetap berupaya agar koperasi kuat dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga telah dan akan tetap menyelenggarakan program-program pengembangan usaha koperasi dalam bidang produksi, pemasaran, peningkatan kualitas SDM, teknologi dan Pengembangan Permodalan Koperasi. Oleh karena itu koperasi harus memperkuat konsilidasi internal organisasinya dengan meningkatkan seluruh anggotanya serta membangun jejaring antar Koperasi atau Kopearsi dengan badan usaha lainnya, terutama yang berkaitan dengan menciptakan produk unggulan daerah, pemasaran baik untuk di pasar lokal, nasional maupun global.

“Mari kita tumbuhkan koperasi-koperasi ditipa Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa agar koperasi lebih mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk itu koordinasi dalam pemberdayaan koperasi yang telah dilakukan pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kecamatan dan Desa serta Gerakan Koperasi harus terus digalang dan dilanjutkan. Pemeberdayaan Koperasi dan UKM harus dilaksanakan secara teratur dan terstruktur sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) agar lebih tertata dan teratur. Dengan demikian koperasi dapat menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan seluruh Indonesia.

No comments:

Post a Comment