Usulan ini sebelumnya juga pernah digaungkan Komunitas Pawitandirogo karena merasa bangga ada tokoh Ngawi yang telah berjasa kepada bangsa dan negara. Dokter Radjiman memiliki andil besar dalam pembentukan dasar Negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Hingga kini proses pengusulan terus dilakukan, ditindaklanjuti dan diseriusi,” ujar Bupati Ngawi Budi Sulistyono.
Langkah nyata
yang telah dilakukan Pemkab adalah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Ngawi
Nomor 188/41/44.012/2013 tentang Pembentukan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar
Daerah Ngawi, pada 5 Februari 2013 yang mengusulkan dr Radjiman Wedyodiningrat
sebagai pahlawan nasional. Seminar ini merupakan salah satu prasyarat yang
harus dilalui dalam upaya pengusulan tersebut.
Peran DR.
Radjiman dalam perjuangan merebut kemerdekaan sebenarnya tak diragukan lagi.
Salah satunya jabatan sebagai Ketua BPUPKI merupakan posisi yang strategis.
"Perjuangan dan peran beliau sangat besar bagi bangsa ini. Oleh karenanya,
komunitas Pawitandirogo mengusulkan DR. Radjiman menjadi pahlawan
nasional", tegas Parni Hadi, yang juga hadir menjadi salah satu pembicara
dalam seminar tersebut.
Hasil seminar tersebut, akan menjadi salah satu sumber acuan tim dalam meneliti dan mengkaji layak atau tidaknya dr Radjiman Wedyodiningrat sebagai pahlawan nasional. Selain itu, seminar nasional ini juga bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kepahlawanan dr Radjiman Wedyodiningrat kepada generasi muda yang belum mengenal sosok beliau, terlebih kaum muda Ngawi.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Jawa Timur Mas Agoes Nirbito mengatakan usulan masyarakat dan basil penelitian serta pengkajian yang dilakukan tim yang telah dibentuk berdasarkan SK Bupati Ngawi, nantinya akan disusun untuk dilaporkan ke Provinsi Jawa Timur, diteruskan ke Kementerian Sosial dan kemudian ke Dewan Gelar. “Di Jatim masih ada 20 orang sedangkan Jateng sudah lebih dari 25 orang” ungkapnya.
Menurut dia, tidak mudah seorang tokoh mendapat gelar pahlawan nasional. Terdapat persyaratan umum, khusus dan administrasi yang harus diurus. Di antaranya, persyaratan umum gelar pahlawan nasional sesuai UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa, Tanda Kehormatan dan PP Nomor 35 tahun 2010, di antaranya WNI, berjuang, integritas, serta beijasa kepada bangsa dan negara
No comments:
Post a Comment