Lingkungan kerja adalah segala
sesuatu yang ada di sekitar para pekerja yang mempengaruhi tugas- tugas yang di
bebankan, namun secara umum pengertian lingkungan kerja adalah merupakan
lingkungan dimana para karyawan tersebut melaksanakan tugas dan pekerjaannya. Secara
umum, lingkungan kerja terbagi menjadi dua yaitu Lingkungan kerja fisik dan non
fisik. Lingkungan kerja fisik adalah semua keadaan yang berbentuk fisik yang
terdapat disekitar tempat kerja yang dapat mempengaruhi karyawan baik secara
langsung maupun tidak langsung. Sedang Lingkungan kerja non fisik adalah semua keadaan
yang terjadi yang berkaitan dengan hubungan kerja baik hubungan dengan atasan
maupun hubungan sesama rekan kerja, ataupun hubungan dengan bawahan. (http://environmentalsanitation.wordpress.com/2013/01/05/syarat-lingkungan-kerja)
Gebrakan ini yang coba
di terapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Drs. H Siswanto, MM ketika mengawali masa baktinya
di Kabupaten Ngawi. Penataan lingkungan
di sekitar kantor menjadi prioritas, seperti dengan membuat taman di sekitar
kantor, taman terbuka hijau dan ruang kantor yang nyaman. Selain itu, Sekda
juga mengomandoi secara langsung renovasi gedung kantor yang rusak, penataan
lingkungan di sekitar alun-alun dan berbagai fasilitias umum lainnya.
Selain penataan lingkungan fisik,
Sekda juga menghidupkan kembali apel pagi bagi seluruh pegawai. Dalam berbagai
kesempatan, Sekretaris Daerah mengutarakan bahwa kegiatan apel pagi merupakan
bentuk kedisiplinan yang harus tetap dipelihara, karena bisa menumbuhkan mental
disiplin dan tepat waktu serta bisa menumbuhkan kebersamaan diantara pegawai.
Kedisiplinan adalah modal utama yang harus dimiliki setiap PNS, dan itu harus
tetap di jaga dengan berbagai cara salah satunya dengan melakukan apel pagi
No comments:
Post a Comment