Tuesday, August 18, 2009

Merespon Tuntutan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Parade Nusantara dengan Permendagri 26 Tahun 2006


Bupati Ngawi dr. H. Harsono memberikan apresiasi positif menanggapi permintaan kepala desa dan perangkat desa untuk mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan melalui dana APBD, hal ini tentu ada syaratnya yaitu selama ada payung hukum yang tegas. Sehingga apabila dilaksanakan akan dapat menyelamatkan Bupati, Satuan Kerja terkait, Kepala Desa dan Perangkat Desa itu sendiri. Selain itu dibuktikan pula dengan dilaksanakannya konsultasi bersama ke Mendagri untuk kesekian kalinya, pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2009 antara Pemerintah Kabupaten Ngawi, DPRD, beserta perwakilan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Parade Nusantara Kabupaten Ngawi, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Tujuannya adalah bersama-sama meminta ketegasan Mendagri, guna memastikan bagaimana penghasilan tetap kepala dan perangkat desa dapat diwujudkan.
Sampai di Jakarta rombongan yang dipimpin oleh Bupati Ngawi disertai oleh Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Inspektorat, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Kepala Bagian Hukum, Administrasi Pemerintahan Umum dan Humas, serta perwakilan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berjumlah 6 orang, diterima oleh Direktur PMD, Kapuspen serta yang mewakili Biro Hukum, Irjen serta BAKD Depdagri. Didalam pertemuan tersebut ternyata masih dijumpai adanya perbedaan pemahaman hukum diantara mereka (antar jajaran di Depdagri), serta timbulnya ide/gagasan untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan semua pihak.
Perbedaan pemahaman hukum dapat dilihat dari pendapat masing-masing Direktorat dan Biro di jajaran Depdagri. Menurut Kepala Biro Hukum Depdagri surat Mendagri yang selama ini menjadi permasalahan utama, menurutnya tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah karena merupakan deskresi yaitu suatu kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan pemerintahan jika suatu peraturan perundangan tidak dapat dilaksanakan karena tidak sinkron dengan peraturan perundangan yang lain, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Padahal menurut H. Mas Agoes Nirbito, M.W. SH., MSi. Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, “seorang pengambil keputusan pada saat melakukan deskresi atau freise emerson harus mempertimbangkan dan memenuhi syarat pengambilan keputusan deskresi yaitu : 1) Adanya suatu kepastian hukum atau menciptakan kepastian hukum; 2) Melaksanakan tertib penyelenggaraan negara; 3) Demi kepentingan umum; 4) Keterbukaan (transparansi) 5) Proporsional dan profesional 6) Akuntabilitas. Dalam hal ini apabila sudah ada peraturan perundangan yang mengatur maka bukan deskresilah yang harus diambil oleh seorang pejabat atau pengambil keputusan. Karena yang terjadi bukanlah deskresi, tetapi penyimpangan aturan perundangan.”

Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menganggap bahwa surat Mendagri tidak bertentangan dengan PP 72 Tahun 2005. Walaupun mengakui pula bahwa Mendagri pernah mengusulkan Bantuan Keuangan untuk Pemerintahan Desa kepada Menteri Keuangan agar dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan penjelasan pasal 68 huruf d. Namun permohonan itu tidak dapat dipenuhi karena dipahami telah ditampung dalam dana perimbangan khususnya DAU, disampaikan pula bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah bukan PNSD. Pendapat lain disampaikan oleh yang mewakili dari Irjen Depdagri yang memandang bahwa penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa belum bisa dianggarkan karena payung hukumnya tidak ada. Sedangkan menurut Dirjen BAKD apakah penganggaranya melalui pos belanja bantuan umum atau pos belanja bantuan khsusus, agar ditunggu saja pemberitahuannya. Disampaikan pula bahwa formulasi perhitungan DAU tidak termasuk di dalamnya Penghasilan Tetap Kepala dan Perangkat Desa.
Dengan adanya berbagai perbedaan pemahaman hukum tersebut, tentu memerlukan pembahasan lebih lanjut dari semua pihak utamanya Depdagri guna mencarikan solusinya.
Kembali dari Jakarta, sambil menunggu keputusan dari Pemeritah Pusat dalam hal ini Mendagri, Kepala Desa dan Perangkat Desa mulai memahami kedudukan hukum atas apa yang diharapkanya. Pada hari Selasa, 11 Agustus 2009, pukul 12.00 WIB, mereka menemui Sekretaris Daerah beserta satker terkait untuk mengadakan kesepakatan. Diman mereka akhirnya menerima alternatif penyelesaian masalah yang berkepanjangan itu, dianggarka melalui pos belanja bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa, sesuai kemampuan keuangan daerah, dalam bentuk Tambahan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) demi terpenuhinya penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tercantum didalam Permendagri Nomor 26 tahun 2006.
Didalam pertemuan di Depdagri Direktur PMD juga mengajak kabupaten beserta perangkat desanya untuk mengusulkan penghasilan perangkat desa supaya dianggarkan dalam APBN. Sesuai dengan surat yang pernah disulkan oleh Mendagri.
“Dengan demikian hal penting yang perlu segera dilakukan adalah melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa mengenai kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa serta sumber pendapatan desa. Utamanya dalam proses penganggaran APBDes dan PAPBDes Tahun Anggaran 2009, dengan mengefektifkan peran Kecamatan. Dalam rangka kegiatan ini kemarin pada hari Jumat, 14 Agustus 2009, Sekretaris Daerah dengan satuan kerja terkait, telah merencanakan pelaksanaan kegiatan pembinaan penyusunan APBDes dan PAPBDes, serta pembentukan tim yang akan mengarahkan proses tersebut. Tim terdiri dari unsur satuan kerja terkait, dengan melibatkan semua lulusan STPDN dan para sarjana ekonomi/akuntansi. Unsur satuan kerja menjadi koordinator dibeberapa kecamatan dan Camat menjadi Ketua Tim di wilayahnya masing-masing yang dibantu oleh 4 orang anggota (2 dari unsur sarjana dan 2 dari unsur kecamatan) . Untuk diketahui, hingga saat ini kurang lebih sekitar 50 APBDes yang masuk dan telah dievaluasi dari 213 desa yang ada di Kabupaten Ngawi..
Dengan kegiatan ini diharapkan agar dalam pemberian tambahan penghasilan kepada kepala desa dan perangkat desa, tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Komitmen semua pihak sangat dibutuhkan, sehingga proses pemberdayaan pemerintahan desa dan masyarakat desa akan dapat diwujudkan”.ujarnya.

No comments:

Post a Comment