Thursday, January 21, 2010

Ngawi Laksanakan Pembekalan Sekretaris Desa dari PNS


Pemerintahan Desa sebagai institusi publik sekaligus menjadi profil lembaga Pemerintahan yang terbawah mempunyai peranan strategis sekaligus mewarnai dan memberi dampak secara langsung bagi kehidupan masyarakat melalui kinerjanya. Keberadaan Sekretaris Desa yang merupakan motor penggerak dari roda organisasi pemerintahan desa dituntut mempunyai kompetensi serta kualifikasi dan profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya melalui kinerja khususnya dalam upaya tertib administrasi pemerintahan, pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat seiring dikeluarkannya PP No. 45 Tahun 2007 tentang kedudukan Sekretaris Desa sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Untuk itu, Pemkab Ngawi mengadakan pembekalan calon sekretaris desa yang dilaksanakan mulai 13- 20 Januari di Hotel Sukowati. Pembekalan ini diikuti oleh 80 PNS peserta dengan tingkat pendidikan sarjana dari semua satker yang ada, dimana pada akhirnya nanti akan dipilih 57 orang untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris desa yang lowong. Bupati dr. H Harsono yang membuka langsung diklat Sekdes mengemukakan bahwa menjadi Sekdes atau yang lebih familier dengan sebutan carik adalah suatu tugas yang berat karena berhadapan langsung dengan masyarakat dengan semua permasalahannya, disamping itu menjadi penyeimbang bagi pelaksanaan pemerintahan di desa. Mengacu pada kejadian yang beberapa waktu terjadi di Kab. Ngawi, dimana sempat terjadi kekisruhan perangkat desa, mis-koordinasi dan mis-komunikasi yang terjadi salah satunya pemicunya adalah kekosongan jabatan Sekdes di beberapa desa sehingga kineja administrasinya menjadi terbengkelai.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Ir. Budi Sulistyono dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan, diklat Sekdes ini mempunyai fungsi yang strategis bagi tertib administrasi di desa, karena selama ini administrasi keuangan pada khususnya seringkali mengalami sedikit hambatan dikarenakan karena Kades selaku pejabat publik belum begitu memahami dengan benar penggunaan anggaran, padahal penggunaan dana akan di laporkan serta pertanggungjawabannya memiliki format dan konsekwensi tersendiri. Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Kabupaten Ngawi, setelah mengikuti pembekalan ini, para calon Sekdes akan menerima SK penempatan mulai februari 2010 dengan target masa kerja kurang lebih dua tahun.

No comments:

Post a Comment