

Pengangkatan Sekretaris Desa dari PNS merupakan suatu resolusi baru yang di lakukan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Mendasar pada PP No. 45 Tahun 2007 tentang kedudukan Sekretaris Desa dari Pegawai Negeri maka pergantian dan pengisian jabatan Sekdes oleh PNS merupakan kebijakan yang harus dilakukan untuk memperlancar Pemerintahan Desa. ”Keputusan ini diharapkan Mampu Meningkatkan Profesionalisme dalam menjalankan tugas serta dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, tegas Bupati Ngawi dr.H. Harsono dalam sambutan Pengarahan Penyerahan Surat Keputusan dan Tunjangan Kompensasi Sekdes, Selasa 26 Januari 2010 di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi.
Kegiatan yang di hadiri oleh seluruh Sekretaris desa se- Kabupaten Ngawi yang telah habis masa jabatannya serta tamu-tamu undangan lain merupakan suatu bentuk permintaan maaf serta ucapan terima kasih Pemerintah Kabupaten Ngawi Kepada seluruh Sekretaris Desa yang tidak dapat di angkat menjadi Pegawai Negeri yang telah bertugas dengan baik selama ini.
Dengan adanya pergantian Sekretaris Desa dari Golongan PNS ini diharapkan dapat memajukan serta meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Desa. Bupati Ngawi juga Menegaskan,” Harus ada pembinaan yang periodik untuk Sekretaris Desa yang baru diangkat dari Pemerintah Kabupaten Ngawi, sehingga kondisi Pemerintahan Desa dapat berjalan secara Kondusif”.
No comments:
Post a Comment