Thursday, February 11, 2010

Musyawarah Kontrak Farming GSM


Pada tanggal 9 Februari 2010 bertempat di rumah makan Notosuman Ngawi diadakan musyawarah kontrak farming yang diadakan oleh PT Giri Sejahtere Mandiri GSM. Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Ngawi, Asisten , Staf ahli Bupati bidang ekonomi, Direktur Bank Jatim Ngawi, BRI serta Dinas dan instansi terkait. Yang tidak kalah pentingnya pada kesempatan tersebut juga dihadiri para pelaku pertanian di Kabupaten Ngawi mulai dari Kelompok tani, Gapoktan, Pedagang, pengusaha huller, pedagang pupuk, pedagang benih dsb.
Bupati Ngawi dr. H. Harsono dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun 2010 adalah merupakan episode kenyataan yang sudah 9 sd. 10 tahun dikembangkannya konsep pertanian terpadu dan berkesinambungan yaitu integrated Farming System. Konsep tersebut dalam kenyataannya harus didukung dengan kelembagaan farming yang sangat kuat agar dapat berjalan dengan baik. Kelompok tani, Gapoktan, Badan Usaha Milik Petani (BOMP) dan yang terkait dengan konsep ini sudah terbentuk sehingga pelaksaaannya diharapkan dapat berjala dengan baik
Direktur GSM BUMP Ir Sudiro menyampaikan bahwa Ngawi memiliki produksi padi 1.600.000 ton produksi padi per tahun. Ini adalah potensi yang sangat besar, namun kendala klasik yang dialami petani dari tahun ke tahun itu-itu juga, yang sulit dipecahkan yaitu masalah harga pupuk mahal dan langka, dan harga gabah pada saat panen jatuh, inilah kelemahan petani pada umumnya. Dengan demikian BUMP diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan tersebut. Pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh konsultan ahli Pupuk Kujang yaitu Profesor Karsono yang menyatakan bahwa sebaiknya petani meningalkan pupuk kimia karena dalam jangka panjang sudah terbukti sangat merugikan. PT pupuk Kujang memberikan solusi yaitu dengan memproduksi pupuk organik NPK Kujang.
Yang menjadi acara penting dalam kesempatan tersebut yaitu dilakukan diskusi dengan para pelaku pertanian di Kabupaten Ngawi dalam kaitannya dengan rencana kontrak farming yang akan dilakukan oleh BUMP (Badan Usaha Milik Petani) kabupaten Ngawi yang intinya bahwa para pelaku farming menyampaikan bahwa kontrak yang dilakukan harus diadakan secara jelas dan detail yang mampu memenuhi kebutuhan para petani umumnya yang selama ini merupakan fihak yang lemah. Dengan demikian kontrak farming harus saling menguntungkan semua fihak.

No comments:

Post a Comment