Thursday, April 22, 2010

SOSIALISASI UU RI NO. 21 TAHUN 2007 DAN PENYEGARAN UU RI NO. 23 TAHUN 2004



Pada hakekatnya Pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan Bangsa diperlukan suasana yang aman, tenteram dan sejahtera, sudah barang tentu diawali dari suasana keluarga yang harmonis terbebas dari segala tindak kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang baik terhadap perempuan , anak dan laki – laki.
Untuk itu, upaya mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang dirasa dari tahun ke tahun makin meningkat secara konsisten dan signifikan, Ketua Panitia H. Sukaton, M.Pd. selaku Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana menggelar acara Sosialisasi Undang – undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Penyegaran Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sosialisasi ini dalam rangka memperingati Hari Kartini, Rabu 21 April 2010 di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi. Hadir pula dalam acara tersebut, Bupati Ngawi dr. H. Harsono, Kepala Badan/Dinas/Kantor/Bagian, Camat, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan se-Kabupaten Ngawi, Narasumber Sri Wahyuningsih, SH.M.Pd. dari Universitas Brawijaya Malang dan Organisasi wanita se-Kabupaten Ngawi serta undangan lainya.
Bupati Ngawi dalam sambutanya sekaligus membuka acara ini, menyampaikan bahwa Tindak Pidana perdagangan orang dapat mengancam kelangsungan hidup suatu bangsa dengan korban khususnya kaum perempuan dan anak maupun laki – laki merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia yang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi baik bersifat antar negara maupun dalam negara, baik oleh pelaku perorangan maupun korporasi sehingga harus dicegah sejak dini.
Selanjutnya Bupati Ngawi juga menyampaikan memperbaiki keadaan suatu bangsa harus dimulai dari meningkatkan kualitas keluarga. Kondisi keluarga yang labil akan mudah terombang – ambing oleh keadaan yang terjadi di sekitarnya. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada umumnya tidak lepas dari kondisi keluarga dimana seseorang dididik dan dibesarkan. ”Mudah – mudahan Sosialisasi ini akan menjadi suatu format seluruh rumah tangga untuk mengatur kehidupannya secara baik”, harap Beliau. (edo)

No comments:

Post a Comment