Tuesday, December 21, 2010

BUPATI CANANGKAN NGAWI PEDULI PAJAK 2010

Pajak masih merupakan jantung dan urat nadi bagi pembangunan di Negara ini, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang muaranya akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri selaku subjek pajak atau wajib pajak.

Kamis (16/2) pencanangan Ngawi Peduli Pajak secara resmi di launching Ir. Budi Sulistyono di Pendopo Wedya Graha. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono, Sekda Kab.Ngawi H. Mas Agoes Nirbito SH,Msi ,Parade Nusantara Sodir, DPR RI Budiman Sujatmiko, Kepala DPPKA Kab. Ngawi, Camat se-Kab. Ngawi, perangkat desa dan Tokoh masyarakat se-Kab. Ngawi

Menurut Amin Sinarto Kepala DPPKA Kab. Ngawi mengatakan akan menyosialisaikan tak hanya wajib pajak tapi juga perangkat desa dalam pengelolaan pajak.

Sementara itu Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono mengatakan salah satu sumber anggaran pendapatan dan belanja negara kita yang utama adalah dari sektor pajak. hal ini dapat dilihat dari kontribusi sektor pajak yang sangat signifikan yaitu sebesar 700 Trilyun dari Total APBN sebesar 900 Trilyun atau 77% dari Total APBN. Menurutnya berdasarkan kelembagaan yang mengelola pajak, dapat dibedakan menjadi 2 (Dua) yaitu

1. Pajak Pusat merupakan pajak yang dikelola Pemerintah Pusat seperti PPh (Pajak Penghasilan),PPN (Pajak Pertambahan Nilai),PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), BPTHB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan),dan Materai.

2. Pajak Daerah merupakan Pajak Yang Dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota Seperti Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Penerbangan Jalan.

“Ini sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, PBB serta BPTHB diserahkan dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” tegas Bupati Ngawi di hadapan perangkatan desa dan tokoh masyarakat Kab. Ngawi.

Untuk itu Bupati Ngawi mengajakan masyarakat ngawi mengingatkan kembali kesadaran masyarakat bahwa warga negara yang baik adalah warga negara yang taat, patuh dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. hal ini dapat tercermin dalam sikap kesadaran yang tinggi akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara termasuk salah satunya adalah kewajiban membayar pajak.

Berdasarkan laporan terakhir realisasi pembayaran PBB Di Kabupaten Ngawi, baru 87 desa dari 217 desa dan kelurahan di Kabupaten Ngawi yang sudah menyelesaikan kewajibannya dalam pembayaran pajak PBB. “Kalau pembayaran pajak tidak lunas maka pembangunan akan terhambat,” ujarnya.

Untuk itu Bupati Ngawi berharap dengan motto “ Ngawi Ramah” maka kesadaran seluruh elemen masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dapat menjadi salah satu wujud implementasi sikap ramah tersebut dalam upaya kita mendukung program-program pembangunan nasional maupun daerah.(p'truk/hd)

No comments:

Post a Comment