Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Ngawi, Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ngawi Tahun Anggaran 2010 pada hari Rabu (30/03). Sidang Paripurna dengan Agenda mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Ngawi.
Dalam siding yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngawi tersebut, dihadiri oleh para anggota DPRD, para Kadin/Kakan/Kabag di Lingkungan Pemkab Ngawi, perwakilan organisasi wanita serta segenap undangan lainnya.
Penyampaian rancangan Peraturan Daerah ini merupakan amanat konstitusi, sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada DPRD tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam laporannya Bupati Ngawi, Ir. Budi Sulistyono menyampaikan beberapa upaya mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan pembangunan diantaranya Pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial, pembangunan pertanian, pembangunan kehutanan, pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan prasarana dan sarana wilayah, peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah, peningkatan kualitas kehidupan beragama.
Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban ini penyampaian informasi tentang pelaksanaan anggaran tahun 2010 itu didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2010 Tanggal, 28 September 2010 dan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 208 Tahun 2010 Tanggal 28 September 2010, tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten Ngawi tahun anggaran 2010, bahwa target Pendapatan Daerah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2010 mencapai Rp. 892.481.019.781 rupiah dan terealisasi sebesar Rp. 887.001.554.928. rupiah atau 99,39% sehinnga terdapat selisih kurang sebesar Rp. 5.479.464.852 rupiah.
Selanjutnya penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilihat dari urusan pemerintah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Pada tahun anggaran 2010, penyelenggaraan urusan wajib dialokasikan anggaran sebesar Rp. 929.752.654.881 rupiah dan terealisasi sebesar Rp. 853.409.663.309 rupaiah. Sedangkan untuk urusan pilihan dialokasi anggaran sebesar Rp. 34.342.637.450 rupiah dan terealisasi Rp. 33.209.518.849 rupiah.
laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun agggaran 2010 ini berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2006-2010, kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran (PPA) serta Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010.
No comments:
Post a Comment