Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Kab. Ngawi mengadakan sidak (inspeksi mendadak) di kantor kantor yang ada di lingkup Pemkab Ngawi pada hari pertama kerja seusai libur Lebaran, Senin (5/9/11). Sidak ini rutin diadakan sebagai pengawasan terhadap disiplin pegawai khususnya PNS.
Dalam temuannya, Tim inspeksi menemukan 213 pegawai kedapatan membolos, tanpa keterangan dan terlambat masuk kerja. Sebagai catatan, jam kerja PNS di Kabupaten Ngawi adalah jam 07.00 sampai dengan 15.00 wib. Selanjutnya pegawai yang membolos ini akan dikumpulkan dan diberikan pengarahan langsung oleh BKD dan Inspektorat di Pendopo wedyagraha pada hari Selasa (6/9/11).
",Pegawai yang tidak masuk akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Saya harap semua pegawai tidak bolos karena tahun ini liburnya cukup panjang. Libur PNS pada hari raya Idul Fitri 1432 H tahun ini selama sembilan hari dimulai sejak 27 Agustus hingga 4 September 2011, merupakan libur terlama dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," Ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Ngawi, Djono SH. Msi. Ketika memimpin apel yang diikuti 112 pegawai yang membolos atau terlambat masuk kerja pada hari senin kemarin di Pendopo WedyaGraha. “, Sementara bagi 101pegawai yang saat ini tidak mengikuti apel dan belum laporan atau absen akan dihadapkan langsung kepada Sekretaris Daerah”, lanjut beliau.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kab. Ngawi mengatakan kalau sidak ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut diatur, sanksi bagi PNS yang bolos terdiri atas beberapa jenis, mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga sanksi terberat berupa pemecatan.
No comments:
Post a Comment