Upacara pembinaan staf setiap tanggal 17 merupakan agenda rutin lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi. Dalam kesempatan ini bertindak selaku inspektur adalah Asisten III Setda Pemkab Ngawi, DJoko santoso, menggantikan Sekda Kabupaten Ngawi, Mas Agoes Nirbito, SH. M.Si. yang diikuti oleh karyawan-karyawati lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi, Senin (19/09/2011).
Asisten III, DJoko Santoso dalam amanatnya menyampaikan kepada PNS lingkup pemkab ngawi yang mana sebagai warga Negara Indonesia untuk wajib meningkatkan rasa nasionalisme terhadap empat pilar atau nilai-nilai kebangsaan yaitu, NKRI, Pancasila, dan UUD 945, serta nilai- nilai agama dan budaya serta adat istiadat yang harus kita jaga keutuhannya.
Beliau menambahkan berdasarkan hasil evaluasi akhir bulan agustus 2011 mengenai pendapatan daerah yang diperoleh dari sektor pajak daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pendapatan asli daerah belum memeuhi target. Untuk itu setiap satuan kerja terkait diharapkan mampu menyelesaikan target dari pendapatan asli daerah yang telah di tetapkan.
Mengakhiri pidatonya asisten tiga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada pns pemkab ngawi terhadap kedisiplin pegawai, berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana merupakan salah satu alat/peraturan yang semoga kita harapakan dapat menjadikan PNS lebih mengerti tugas mereka sebagai abdi negara yang bekerja untuk kepentingan umum/masyarakat. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jika kalo misal bulan pertama ampe bulan ketiga bolos 5 hari, langsung kena teguran lisan terus kalo misal setelah itu di bulan kelima ada lagi bolos 2 hari, harus kena teguran tertulis. Kalo atasannya gak ngasih teguran, harus dikasih teguran sama atasannya lagi.
No comments:
Post a Comment