Tuesday, September 27, 2011

DPRD Setujui 2 Raperda Baru

Tujuh Fraksi yang ada di DPRD Kanupaten Ngawi mendukung sepenuhnya Peraturan Daerah (Perda) penyertaan Modal Pemkab Ngawi ke PT Bank Jatim serta Perusahaan Daerah Air Minum. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ngawi dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tersebut yang berlangsung di Aula DPRD, Senin, (26/09/2011). Dipimpin Ketua DPRD Ngawi, Dwi Rianto Djatmiko, SH.

Melalui ketua Pansus VI, H.Sahlan Rosidi, menyampaikan Dasar hukum yang menjadi dasar pedoman antara lain PP No 58 Th 2005 khususnya pasal 75, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Th 2011 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.690/477/sj. ‘‘Kita dapat mengesahkan Raperda menjadi ketetapan apabila investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan dengan mengikutsertakan penyertaan modal dalam tahun anggaran dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,’’.

Sedangkan Bupati Ngawi, Ir. Budi Sulistyono menyampaikan proses pembahasan rancangan peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sisitem formulasi public, yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal. Kebijakan yang tepat, merupakan kata kunci bagi keberhasilan sebuah era pemerintahan, atau dengan kata lain, hanya pemerintah yang memiliki keunggulan dalam kebijakan publiknya yang akan memiliki peluang untuk maju bersama masyarakat.

dengan adanya perda tersebut kami memiliki harapan besar tentang penyertaan modal kepada pdam akan meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi air bersih ke masyarakat serta semakin baiknya manajemen pdam. dan penyertaan modal kepada bank jatim diharapkan mampu meningkatkan produksi bagi penguatan perekonomian daerah yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah, dan mampu memberikan kontribusi yang sangat potensial bagi peningkatan pendapatan asli daerah.

No comments:

Post a Comment