Komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk menuntaskan persoalan gizi Kabupaten Ngawi pada Tahun 2013 ini sungguh luar biasa, lewat Gerakan tuntas gizi buruk atau Restu Ibu Kabupaten Ngawi 2013, yang dicanangkan oleh Bupati Budi Sulistyono di pendopo Wedya Graha (4/3). Tidak tanggung tanggung, terdapat 10 gerakan dalam pelaksanaan Restu Ibu ini, antara lain perawatan kelompok gizi buruk dan sangat kurus di RSUD selama minimal dua pekan diawasi tim khusus terdiri dari dokter anak dan juga psikiater. Pemulihan status dari kelompok gizi buruk dan sangat kurus pasca perawatan, kemudian revitalisasi posyandu dan surveillance berbasis masyarakat, pendampingan balita gizi buruk, pelaksanaan pos gizi. Kemudian program bantuan keuangan desa untuk pengadaan induk ayam buras petelur dengan balita berstatus kurang gizi, program orang tua asuh balita gizi buruk, program peningkatan ketahanan pangan, sosialisasi dan advokasi serta monitoring dan evaluasi secara berkala.”Semua harus diamati dan dievaluasi khususnya peran orang tua asuh;' tegas Bupati.
Upaya total Kabupaten Ngawi untuk memerangi gizi buruk tidak hanya dengan menyiapkan instalasi perbaikan gizi ramah anak di RSUD dr Soeroto Ngawi semata dengan Gerakan Restu Ibu ini Pemkab menggandeng kepala satker, kepala desa, dokter dan bidan untuk menjadi bapak asuh. "Tahun 2014 Ngawi tuntas gizi buruk”, terang bupati Ngawi Budi Sulistyono
Saat ini di Kabupaten Ngawi menurut Bupati terdapat 68 balita dengan status gizi buruk, sedangkan 420 lainnya berstatus gizi kurang. “Banyaknya pasien gizi buruk itu tidak hanya murni karena terkendala persoalan kemiskinan, namun ada juga yang berstatus gizi buruk karena penyakit bawaan dari lahir atau penyakit penyerta yang diidap balita seperti kelainan jantung dan paru-paru”' jelas Bupati.
Untuk kategori gizi buruk dengan penyakit penyerta itu, cara mengatasinya harus opname di instalasi perbaikan gizi ramah anak RSUD dr Soeroto Ngawi. "Semua biayanya gratis, ditanggung pemerintah daerah, keluarga yang menunggu juga mendapat konsumsi selama perbaikan gizi dilakukan," tegasnya.
Orang Tua Asuh
Karena itu, pemkab mendorong kepala SKPD dan dokter di Ngawi menjadi orang tua asuh, minimal dua balita, keberadaan orang tua asuh ini berperan untuk memonitor tumbuh kembang anak secara berkala.Mulai memeriksa berat badannya dan juga tumbuh kembang anak asuhnya. Agar balita dengan status gizi buruk lambat laun bisa lepas dari predikat tersebut dan kembali normal. Menjadi orang tua asuh ibarat bukan memberikan kecukupan materi melainkan memberikan dorongan secara moral. Sehingga, Ngawi zero balita gizi buruk segera tercapai. "Menjadi bapak asuh hubungannya dengan moral dan tanggung jawab moral dan individu, karena untuk materiilnya dicukupi pemkab”, tegas Bupati lebih lanjut. Selain itu Budi Sulistyono, meminta semua orang tua asuh memperlakukan sama balita gizi buruk dari keluarga mampu maupun tidak mampu, karena masalah biaya sudah ditanggung Pemkab.
Sedangkan untuk Kepala Desa dan Bidan juga akan diberikan stimulus sehingga dapat berperan aktif dalam upaya penuntasan persoalan gizi buruk."Meskipun sulit, tapi kami akan berusaha maksimal, dan menstimulus tenaga medis untuk berperan menjadi orang tua asuh bagi balita gizi buruk, untuk menuju zero gizi buruk dan Ngawi berprestasi;" tegasnya.
Bantuan Ayam dan Benih Sayur
Tidak hanya penanganan secara medis semata yang dilakukan pemkab, telah pula dipikirkan perbaikan gizi buruk paska penanganan secara medis dinyatakan selesai. Bupati mengatakan untuk keluarga tidak mampu pihaknya memberikan bantuan delapan ekor ayam yang terdiri dari tujuh betina satu jantan serta benih sayuran. Tujuannya, jika tujuh ekor ayam itu bertelur bisa menjadi sumber protein bagi balita dengan status gizi buruk. Selain kecukupan protein, vitamin yang bersumber dari sayuran juga diperhatikan dengan membagikan benih sayuran untuk ditanam di pekarangan rumah. "Lahan perkarangan mereka bisa dimanfaatkan untuk tanaman sayur, dan bisa digunakan untuk mencukupi gizi anak," ungkap Bupati.
Persiapkan Landasan Hukum
Untuk memperkuat program ini secara hukum, Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Puji Rusdiarto Adi menyatakan bahwa Pemkab Ngawi memberantas gizi buruk tidak hanya dengan program, namun juga landasan hukumnya yakni Peraturan Bupati tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penangangan Gizi Buruk, serta Keputusan Bupati Ngawi tentang Pembentukan Tim Penanggulangan Gizi Buruk.
Sehingga pihaknya menindaklanjuti semua pasien gizi buruk dan sangat kurus harus dilakukan pemulilian dan perbaikan gizi di RSUD dr Soeroto Ngawi. Pasien balita gizi buruk juga mendapatkan paket pemulihan gizi, pendampingan, pengamatan secara kontinyu dari tim pemulihan yang diketuai dokter spesialis anak. Semua desa di Ngawi wajib melaksanakan pos gizi. "Jangan program Restu Ibu penuntasan gizi buruk, diharapkan eliminasi gizi buruk tercapai hingga titik terendah;" tegasnya. (*)

No comments:
Post a Comment