Friday, July 31, 2009

Memahami Kaidah Hukum Peningkatan Kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Ngawi (pasal demi pasal)

Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah perihal Keuangan Desa pada Pasal 212 dinyatakan bahwa:
(1) Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja dan pengelolaan keuangan desa.
(3) Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. Pendapatan asli desa;
b. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
c. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota;
d. Bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
(4) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
(5) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa.
(6) Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan berpedoman pada peraturan perudang-undangan.
 Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Desa perihal Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada pasal 27 diinyatakan bahwa:
b) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
c) Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
d) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.
  Sedangkan mengenai Sumber-sumber pendapatan desa pada pasal 68 dinyatakan bahwa:
a) Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain - lain pendapatan asli desa yang sah;
b) Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c) Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
d) Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
e) Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 68 khususnya huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 berisi : “bantuan dari Pemerintah diutamakan untuk tunjangan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Bantuan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota digunakan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan Desa.

 Selain Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut diatas, Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa pasal 2 dinyatakan bahwa:
(1) Sumber Pendapatan Desa terdiri atas :
a. Pendapatan Asli Desa yang meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
c. Bagian dari dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten
d. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
e. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
(2) Bagian pajak dan retribusi daerah dan bagian dana perimbangan sebagaimna dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan huruf c diberikan secara proporsional paling sedikit 10 % ( sepuluh per seratus).
(3) Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten disalurkan melalui kas desa.
(4) Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 3 menyatakan bahwa Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Tanah Kas Desa
b. Pasar Desa
c. Pasar hewan
d. Tambatan perahu
e. Bangunan desa
f. Obyek rekreasi, tempat-tempat pemacingan di sungai , pemandian umum yang dikelola oleh desa;
g. Hutan desa
h. Perairan dalam batas tertentu yang dikelola oleh desa
i. Jalan desa, dan
j. Lain-lain kekayaan milik desa

Pada pasal 6 dinyatakan bahwa:
Desa yang memiliki Tanah Kas Desa kurang dari 6 (enam) hektar, Pemerintah Kabupaten mengusahakan peningkatan Sumber Pendapatan Desa sesuai dengan kemampuan APBD.

Pada Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa pasal 2 perihal Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur sebagai berikut:
a. Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan berupa uang serta penghasilan lain yang sah sesuai dengan kemampuan keuangan desa kecuali Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
b. Sekretaris Desa dari Pegawai Negeri Sipil diberikan penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penghasilan lain yang sah sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Sedangkan pada pasal 3 dinyatakan bahwa:
c. Besarnya penghasilan tetap dan atau penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditetapkan dalam APBDes.
d. Penghasilan tetap sebagaimna dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) paling sedikit sama dengan upah Minimum Kabupaten. 
e. Bagi desa yang belum mampu memberikan penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan APB Des. 

Kemudian perihal Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada pasal 4 dinyatakan bahwa:
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dapat diberikan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tunjangan jabatan; b. Tunjangan Isteri; c. Tunjangan anak; dan Tunjangan pembinaan wilayah. 
(3) Besarnya tunjangan lainnya sebagaimna dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun sesuai dengan kemampuan APBDes.  

No comments:

Post a Comment