Wednesday, January 13, 2010

DINAS PERHUBUNGAN NGAWI GELAR UJI EMISI GAS BUANG



Tingkat pencemaran udara di Indonesia semakin memprihatinkan. Bahkan salah satu studi melaporkan bahwa Indonesia menjadi Negara dengan tingkat polusi udara tertinggi ketiga di dunia. World Bank juga menempatkan Jakarta menjadi salah satu kota dengan kadar polutan/partikulat tertinggi setelah Beijing, New Delhi dan Mexico City.
Di Indonesia sendiri, sebagaimana data yang dipaparkan oleh Pengkajian Ozon dan Polusi Udara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Jawa Barat menduduki peringkat polusi udara tertinggi di Indonesia.
Dari semua penyebab polusi udara yang ada, emisi transportasi terbukti sebagai penyumbang pencemaran udara tertinggi di Indonesia, yakni sekitar 85 persen. Hal ini diakibatkan oleh laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang tinggi. Sebagian besar kendaraan bermotor itu menghasilkan emisi gas buang yang buruk, baik akibat perawatan yang kurang memadai ataupun dari penggunaan bahan bakar dengan kualitas kurang baik (misalnya kadar timbal yang tinggi).
Dari segi kesehatan, pencemaran udara dapat berakibat pada terganggunya kesehatan dan pertumbuhan anak-anak. Misalnya anemia. Timbal yang masuk ke dalam tubuh juga akan merusak sel-sel darah merah yang mestinya dikirim ke otak. Akibatnya, terjadilah gangguan pada otak. Hal yang paling dikhawatirkan, anak bisa mengalami gangguan kemampuan berpikir, daya tangkap lambat, dan tingkat IQ rendah. Dalam hal pertumbuhan fisik, keberadaan timbal ini akan berdampak pada beberapa gangguan, seperti keterlambatan pertumbuhan dan gangguan pendengaran pada frekuensi-frekuensi tertentu. Pada orang dewasa, timbal dapat mempengaruhi sistem reproduksi atau kesuburan. Zat ini dapat mengurangi jumlah dan fungsi sperma sehingga menyebabkan kemandulan. Timbal juga mengganggu fungsi jantung, ginjal, dan menyebabkan penyakit stroke serta kanker. Ibu hamil akan menghadapi risiko yang tinggi jika kadar timbal dalam darahnya di ambang batas normal. Timbal ini akan menuju janin dan menghambat tumbuh kembang otaknya. Risiko lain adalah ibu mengalami keguguran.
Pemerintah Kabupaten Ngawi pun tak ingin berpangku tangan dengan kenyataan tersebut. Pada tanggal 11 Desember 2009 telah dilakukan rapat final untuk membahas Program Green Environment antara lain rencana kegiatan Pengujian Emisi Gas Buang dan Car Free Day di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi.
Kegiatan Pengujian Emisi Gas Buang, dilakukan setiap Hari Selasa mulai tanggal 22 Desember 2009 hingga 26 Januari 2010 (6 kali) mulai jam 08.00 – 10.00 WIB. Prioritas kendaraan yang dicek adalah yang tahun pembuatannya kurang dari Tahun 2000.
Adapun jumlah personil yang akan mendukung kegiatan tersebut :
Dari Dinas Perhubungan, Kominfo : 15 orang
Dari Polres : 20 orang
Dari Kantor Lingkungan Hidup : 10 orang
Pada Kegiatan Uji Emisi Pertama yang dilakukan pada Hari Selasa 22 Desember 2009 bertempat di Jalan PB. Sudirman, ditemukan 11 dari 34 kendaraan yang diuji melebihi ambang batas yang ditentukan. Sementara pada kegiatan kedua yang dilakukan pada Hari Selasa, 5 Januari 2010 terdapat 13 dari 36 kendaraan yang diuji melebihi ambang batas. Tahun pembuatan, perawatan dan tingkat pemakaian disebutkan sebagai factor yang mempengaruhi kondisi kendaraan. Adapun untuk menentukan tingkat emisi kendaraan adalah dengan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Kep.35/MENLH/10/1993 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan , kendaraan bermotor dengan bahan baker solar/diesel dengan bilangan setara ≥ 45 ditentukan maksimum akvalen 50% Bosch pada diameter 102 mm atau 25% oprasid untuk ketebalan asap. Untuk kendaraan bahan baker premium/bensin 4 tak dengan bilangan CO 4,5% dan HC 1200 PPM. Jadi kendaraan yang hasil pemeriksaannya melebihi 50%, sudah dianggap melebihi ambang batas atau tidak lulus.
Menurut Kasi Penguji Kendaraan Bermotor Drs. Budiono, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi memiliki 6 (enam) alat penguji emisi kendaraan. Masing-masing untuk menguji kendaraan berbahan bakar solar bernama smoke tester sejumlah 3 buah. Sisanya adalah alat untuk menguji kendaraan berbahan bakar bensin yang bernama CCO. Untuk menguji pun tidak sembarang petugas yang mampu melakukannya. Tetapi haruslah petugas yang telah memiliki sertifikat penguji kendaraan. Dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Ngawi baru memiliki 4 (empat) orang petugas yang telah bersertifikat.
Tampaknya kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat karena pada pengujian ini, pemilik kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara untuk kendaraan yang diketahui gas buangnya melebihi ambang batas, tidak dikenai sanksi, hanya diberikan saran dan rekomendasi untuk memperbaiki kendaraannya di bengkel serta merawat kendaraannya dengan baik sehingga tidak menambah pencemaran lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pemberian bibit jati sebanyak 5000 batang yang berasal dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta sosialisasi dari Polres Ngawi dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi.

No comments:

Post a Comment