Wednesday, March 16, 2011

Sosialisasi Program Kegiatan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2011 oleh Wakil Bupati Ngawi

Berbicara mengenai peran tembakau dalam perekonomian nasional dapat dilihat dari beberapa aspek seperti perannya dalam penerimaan negara, sumber lapangan kerja dan pendapatan masyarakat. melihat kondisi masyarakat tentang budaya merokok cukup tinggi, hal tersebut merupakan sebuah pangsa pasar bagi industri rokok, disisi lain budaya merokok membuat banyak permasalahan pada kesehatan. Selain itu pemerintah juga berencana melakukan pembatasan produksi rokok sebanyak 200 milyar batang pada tahun 2020. “ sesuai dengan UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai terhadap DBHCHT bagi daerah penghasil cukai yang digunakan unutk kepentingan penyiapan daerah dalam rangka menghadapi peraturan pemerintah tentang pembatasan rokok pada tahun 2020”,terang beliau.

Selasa (08/03) bertempat di Hotel Sukowati Kab. Ngawi telah diadakan Sosialisasi Program Kegiatan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2011. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono, Sekda Kab Ngawi Mas Agoes Nirbito SH, Msi, Kepala Dinas / Badan terkait serta Pengusaha Rokok Tembakau.

Menurut Bupati Ngawi mengatakan pada TA 2011 Kabupaten Ngawi sebagai daerah penghasil cukai dan sekaligus sebagai penghasil tembakau, mendapatkan pembagian alokasi dana DBHCHT sebesar 40 % dari Propinsi Jawa Timur sebesar Rp. 9,3 milyar lebih. “Penggunaan dana DBHCHT sudah diatur Permenkeu Nomor 84/PMK/.07/2008 yang telah dirubah dalam PMK RI 20/PMK.07/2009”. Ujarnya.

Dalam Permenkeu tersebut telah ditentukan, ada lima koridor kegiatan-kegiatan yang bisa didanai dengan DBHCHT Yakni kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sesuai perintah Permenkeu itu pula, masing-masing kepala daerah berkewajiban untuk menggerakkan dan mendorong kegiatan dari sumber dana DBHCHT tersebut.

Ditambahkannya Bupati Ngawi dari kelima hal sebagaimana digariskan Permenkeu, Pemkab melaksanakan tiga yang pertama. Yaitu, kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan. Ketiganya dinilai paling sesuai dengan karakterisitik, potensi dan prioritas pembangunan kabupatennya. ''Daerah kita merupakan penghasil tembakau, jadi kegiatan yang didanai DBHCHT itu, dipilih dan diprioritaskan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya petani. Selain itu, juga kegiatan pembinaan lingkungan sosial secara umum, termasuk konservasi lahan,''tuturnya.

Bupati Ngawi mengungkapkan seperti halnya program kegiatan DBHCHT harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran terutama akibat banyaknya pabrik rokok yang gulung tikar melalui bantuan permodalan dan pemberian pelatihan.

“Dengan bantuan modal dan pelatihan diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru sehingga tidak menimbulkan masalah sosial ekonomi dan kebijakan pembatasan rokok benar-benar diterapkan”,jelasnya beliau. (p'truk/hd)

No comments:

Post a Comment